Sebuah perkembangan terbaru dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” di DKI Jakarta menunjukkan bahwa seorang kuasa hukum yang berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan aset bersama terdakwa HS. Menurut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, awalnya OS diperiksa sebagai saksi namun setelah penyidik memperoleh alat bukti cukup, OS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam lalu.
Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan aset tersebut. Kasus ini bermula saat eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar dilaksanakan pada Desember 2023 dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit”.
Kuasa hukum lain yang terlibat dalam kasus ini, berinisial BG, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, BG sedang menjalani pemeriksaan sementara AZ telah ditahan dalam kasus ini. Pasal yang dikenakan terhadap keduanya adalah terkait dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini memberikan sorotan pada kasus-kasus korupsi dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia. Kejati DKI Jakarta bersikap tegas dalam menindak pelaku korupsi untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghapus praktik korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Artinya, penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas dan adil demi kebaikan bersama.