Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria terhadap seorang korban di Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan pria berinisial MP (43) dan MB (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada malam Jumat (21/2). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus melengkapi berkas penyidikan untuk kasus tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan kepada keluarga pelaku serta melakukan proses penyidikan yang sesuai prosedur. Seto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan proses penyidikan yang teliti. Sebelumnya, dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) telah ditangkap oleh Unit Reskrim Kelapa Gading atas kasus penganiayaan terhadap MR (32). Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan oleh pelaku dalam aksi penganiayaan. Peristiwa ini berawal saat salah satu teman korban merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Korban dan dua temannya kemudian mendatangi lokasi dan di sana terjadilah aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Tim penyidik kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku dan kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian terus melakukan proses penyidikan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.