Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengungkap kasus dugaan penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit” oleh mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan inisial AZ. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai saat dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” senilai Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Seharusnya uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum korban tersebut justru membujuk AZ untuk menggelapkan dana tersebut. Sebagian dari uang yang seharusnya dikembalikan ke korban, yaitu Rp11,5 miliar, diberikan kepada AZ dan sisanya diambil oleh kedua kuasa hukum tersebut. Proses pengembalian aset yang seharusnya seluruhnya Rp61,4 miliar hanya mengembalikan Rp38,2 miliar. Sisanya, yaitu Rp23,2 miliar, dibagikan kepada AZ dan kuasa hukum korban. AZ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara kuasa hukum korban BG juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI. Ada penahanan bagi AZ selama 20 hari ke depan dan kasus ini melibatkan Pasal-pasal tertentu dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejati DKI juga memblokir rekening serta menyita aset rumah dan uang milik istri tersangka. Proses hukum terus berjalan dan kuasa hukum lainnya, OS, diminta untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Semua upaya dilakukan untuk menegakkan keadilan dan melawan tindak korupsi.
Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar: Gelapkan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit
