Langkah-langkah Klasifikasi Layanan Medsos oleh Komdigi: Panduan Tujuan

by -7 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan platform digital, termasuk aplikasi media sosial, dalam mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Hal ini dilakukan agar layanan yang dapat diakses oleh anak-anak dipilah dengan jelas berdasarkan tingkat risiko yang ada. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa aturan ini sedang dalam proses penyusunan oleh Komdigi. Menurutnya, penilaian risiko dari para pakar akan menjadi landasan utama dalam menentukan kategorisasi layanan yang boleh diakses oleh anak-anak.

Fifi juga menekankan pentingnya menyesuaikan profil risiko produk, mengingat setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki karakteristik risiko yang berbeda. Dengan semakin banyaknya pengguna layanan digital yang adalah anak-anak, klasifikasi layanan PSE menjadi hal yang mendesak untuk diatur guna melindungi anak-anak di ruang digital. Fifi menyatakan bahwa perkembangan kognitif dan sosial anak akan menjadi pertimbangan utama dalam menilai risiko konten digital, seperti paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan.

Regulasi untuk melindungi anak di ruang digital sebenarnya sudah dipersiapkan sejak tahun 2023 dan terus berkembang dengan adanya FGD di 2025. Komdigi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak, dalam proses penyusunan regulasi ini. Anak-anak juga diundang untuk memberikan masukan langsung dalam proses ini, untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar memperhatikan kebutuhan dan pengalaman mereka.

Source link