Sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyoal perintangan penyidikan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga Jumat, 14 Maret. Keputusan penundaan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses sidang. Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menegaskan bahwa pemanggilan KPK pada tanggal 14 Maret adalah panggilan terakhir, dan jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menentukan status tersangka Hasto Kristiyanto pada Senin, kali ini sidang ditunda karena KPK tidak hadir karena masih dalam koordinasi dan menyiapkan materi.
Sidang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Hakim tunggal Djuyamto sebelumnya menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. KPK menyatakan bahwa Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI.
Selain itu, Hasto juga dicurigai dalam kasus perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.