Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

by -2 Views

Polda Metro Jaya sedang memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya diduga melakukan tindak pidana melalui media elektronik pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pencucian uang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini dan kini juga mendapatkan keterangan dari lima saksi ahli. Selain itu, telah diamankan berbagai barang bukti seperti dokumen, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, dan lain sebagainya. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran.

Source link