Penjualan kartu perdana telepon seluler dengan menggunakan data palsu merupakan kasus yang diungkap oleh Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sindikat yang terlibat dalam kasus tersebut telah memanipulasi data KTP dan KK orang lain secara ilegal untuk mengaktivasi SIM card yang kemudian dijual melalui berbagai platform. Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Bagin Efrata Barus, menjelaskan bahwa kejahatan terkait administrasi kependudukan ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Tersangka pertama dalam kasus ini, ASY, ditangkap karena menjual 350 kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain. Penyelidikan dilakukan dan berhasil mengungkap lokasi di Cipinang Besar dan Jalan Bintara di Bekasi yang digunakan untuk aktivasi dan produksi kartu perdana ilegal. Total 10.000 data NIK dan nomor KK berhasil diperoleh dari pelaku, yang kemudian dijual seharga Rp200 per data. Barang bukti berupa komputer, kartu SIM, dan handphone juga berhasil disita dalam operasi ini.
Tersangka dasar aksi ilegal ini dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.