Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS (37) di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3). Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan bahwa keempat pelaku, yaitu S (38), AA (32), DS (30), dan FDP (29), beserta barang bukti berhasil diamankan oleh tim. Penangkapan dilakukan di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan bernama Fitri Dwiyanti melalui Aplikasi Omi pada Kamis (27/2). Fitri mengajak korban untuk datang ke kosan dengan alasan tertentu pada Minggu (2/3) pukul 13.30 WIB. Namun, ketika korban tiba di lokasi, Fitri menyertakan tiga pelaku lainnya yang masuk ke dalam kamar dengan membawa pisau dan melakukan pemerasan terhadap korban.
Setelah mengakses pin M-Banking korban dan melakukan perpindahan uang sejumlah Rp3 juta dan Rp500 ribu, pelaku kemudian meminta korban untuk meninggalkan tempat kejadian. Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah positif dalam memberantas aksi kejahatan di Jakarta Utara.