Polda Metro Jaya Menahan Nikita Mirzani dan Asisten: Berita Terbaru

by -3 Views

Polda Metro Jaya telah resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah diperiksa oleh Direktorat Reserse Siber terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk melakukan pendalaman dan melengkapi berkas terkait peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka melibatkan jumlah pertanyaan yang berbeda, dimana Nikita Mirzani dihadapkan dengan 109 pertanyaan, sementara asistennya dengan 99 pertanyaan. Penahanan keduanya diatur sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku. Mereka dipersangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) UU ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Selain itu, Polda Metro Jaya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani.

Source link