Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Detailnya!

by -1 Views

Pada bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa termasuk jam istirahat. Waktu istirahat diatur dengan rincian berbeda untuk hari Jumat dan hari-hari lainnya.

Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari kerja dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi. Jumlah hari kerja dan jam kerja juga dapat diubah sesuai kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Ada ketentuan khusus yang tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Jam kerja mereka ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri, secara berturut-turut. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan. Aturan ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Source link