Polisi Jakut Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban

by -4 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi ketika korban mengambil uang di bank swasta cabang Kramat dan ban mobilnya kempes di pertigaan Yon Ang Air. Setelah berjalan ke tukang tambal ban, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil dua amplop uang. Dua pelaku ini mengikuti korban sejak keluar dari bank dan menggembosi ban mobil korban saat berhenti di lampu merah. Kini, pelaku sudah dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selain itu, polisi juga telah berhasil mengungkap sindikat pencuri dengan modus serupa, menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan ini di Jakarta Utara.

Source link