Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo akan segera menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hibah ini dimaksudkan untuk pembangunan saluran air atau drainase. Terdakwa yang akan dihadapkan tuntutan antara lain Akhmad Taufiqurrahman, Abd Rasid, Edwin Rio Yudha Diarja, dan Supardi. Mereka akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan terdapat pekerjaan fiktif dalam pembangunan drainase. Salah satu terdakwa, Edwin Rio Yudha Diarja, mengakui bahwa proyek tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali. Sementara itu, Supardi, Ketua Pokmas Tamansari, mengklaim bahwa proyek itu dijalankan hingga 65 meter, namun hanya sebatas penggalian tanah. Dana hibah dari pemerintah yang seharusnya digunakan dengan baik diduga tidak terlaksana dengan benar, sehingga menimbulkan kerugian negara. Saat ini, mereka sedang menghadapi proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus Drainase Fiktif Sidoarjo: Sidang Empat Terdakwa
