Pelaku Jambret Ditangkap di Sunda Kelapa: Berita Terbaru

by -2 Views

Tiga pria berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga melakukan jambret terhadap warga Prancis, Marion Marie. Penangkapan dilakukan setelah kejadian dan setelah Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

UTA bertugas mengawasi sekitar dengan berdiri di atas tembok atau tanggul, sementara AP mengancam korban dengan pisau dan TM membantu dalam melakukan pencurian kamera korban. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Korban, Marion Parent, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma akibat kejadian itu. Meskipun ada informasi mengenai tiga pelaku, korban belum bisa memastikan jumlah dan identitas pelaku yang menjambretnya.

Source link