Polisi Interogasi Eks Pengacara Anak Bos Prodia Selama 4 Jam

by -2 Views

Mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa selama empat jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas tersangka dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB. Tim penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan kepada EDH selama pemeriksaan. Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, EDH diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.

Direskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa EDH mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Tersangka tidak hadir tanpa alasan yang wajar, sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua ke rumah tersangka. Surat tersebut meminta EDH untuk hadir pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap EDH didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Mantan pengacara anak bos Prodia ini terlibat dalam kasus yang juga menyeret nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Source link