Polres Kediri Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Amankan Ratusan Botol

by -5 Views

Polres Kediri berhasil menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan ilegal. Dalam operasi ini, empat orang diamankan karena diduga terlibat dalam produksi dan distribusi miras oplosan, serta ratusan botol siap edar. Keempat pelaku terdiri dari Leo sebagai pemilik dan peracik miras oplosan, YAP dan RP sebagai kurir dan salesman, serta MPP yang membantu proses produksi. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini di sebuah rumah di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Wates. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku menggunakan mobil untuk bertransaksi. Dalam pengejaran, polisi berhasil menghentikan sebuah mobil hitam yang membawa 31 karton miras oplosan berbagai merek dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi.

Setelah hasil interogasi, polisi melakukan penggerebekan di lokasi produksi miras oplosan di Kecamatan Semen. Mereka menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Bisnis ilegal ini sudah beroperasi sejak Januari 2025 dengan jaringan distribusi mencakup Kediri dan Nganjuk, baik melalui penjualan langsung maupun online.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan nyawa. Teks: Phepen, Editor: Mahrus Sholih.

Source link