Apple Dapatkan 20 Sertifikat TKDN, iPhone 16 Segera Rilis

by -5 Views

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat produk telepon seluler dan 9 sertifikat komputer tablet. Setiap sertifikat TKDN telah disahkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, sertifikat TKDN diterbitkan untuk Apple setelah perusahaan tersebut dikenakan sanksi karena melanggar regulasi TKDN pada periode 2020-2023. Apple kini telah mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, yaitu Permenperin No. 29 Tahun 2017.

Adapun Apple memilih skema 3 dalam proposal periode 2025 – 2028, termasuk komitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi senilai US$160 juta di Indonesia. Pasca mendapatkan sertifikat TKDN, produk Apple harus mendapatkan sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum dapat memperoleh TPP Impor dari Kemenperin.

iPhone 16 Series dan iPhone 16e telah terdaftar di situs TKDN Kemenperin, dengan total 5 kode yang mewakili model iPhone 16. Perjalanan Apple untuk memasuki pasar Indonesia tidak berjalan mulus, tetapi kini izin diberikan setelah berbagai kewajiban perusahaan terpenuhi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa Apple masih mengikuti skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN dan merupakan satu-satunya brand yang dapat menjual HP impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia.

Source link