Bupati Trenggalek merencanakan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintah daerah dengan membentuk empat instansi baru. Namun, DPRD Trenggalek memberikan peringatan terkait rencana tersebut, mengingat kondisi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung, Jumat (7/3/2025). Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membahas secara resmi usulan perubahan SOTK tersebut. Doding menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merancang kebijakan baru agar tidak memperberat beban keuangan daerah.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengungkapkan bahwa pemisahan dinas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan pengelolaan sumber daya daerah. Akan ada pemisahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga, pengelolaan aset, dan pengelolaan keuangan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga juga akan terbagi menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga demi meningkatkan perhatian terhadap pengembangan pemuda dan sektor olahraga.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup akan dipisah, dengan lingkungan hidup menjadi dinas tersendiri untuk mendukung target Net Zero Carbon Trenggalek. Badan Riset Daerah direncanakan dibentuk untuk memperkuat inovasi dan penelitian daerah sebagai landasan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Bupati Trenggalek menuturkan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah agar setiap sektor lebih fokus dan maksimal dalam menjalankan fungsinya, terutama untuk mendukung visi pembangunan jangka panjang.