Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirimkan ke Bengkulu. Menurut Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, pelaku tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp500 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dikirimkan. Kasus ini terbongkar pada hari Senin (24/2) ketika anggota Polsek Tambora mencurigai truk dengan nomor polisi BD 8573 P. Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang disembunyikan di dalam kardus berisi buku. Sopir truk, yang diidentifikasi sebagai AMR, mengakui bahwa dia disewa untuk mengantar sepeda motor tanpa dokumen resmi kepada seseorang di Bengkulu.
Proses penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai truk putih yang tengah mengangkut sepeda motor. Selain sopir truk, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. Sepeda motor yang diamankan termasuk berbagai jenis seperti Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax. Saat ini, Polsek Tambora sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas. Tindakan ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menegakkan hukum terhadap praktik pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.