Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada hari Minggu. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 26 September 2024. Diketahui bahwa QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mendorong pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dilaporkan kabur. Usai menerima dana, QA melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sejak November 2024, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi, namun pelaku tidak ditemukan. Akhirnya, informasi didapat bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Barang bukti yang disita termasuk dokumen seperti surat pemesanan AC, invoice palsu, surat pernyataan, mutasi rekening bank, dan lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Manajer Buron Ditangkap, Gelapkan Ratusan Juta di Bogor
