Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini menggelar sidang tuntutan terkait kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyampaikan bahwa sidang tuntutan akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Pengadilan menjamin proses persidangan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman akan memimpin sidang tersebut, dibantu oleh dua Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, juga turut menangani perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang terkait dengan kasus penembakan tersebut. Nengsih merupakan satu-satunya saksi yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena sedang sakit. Selain itu, saksi tambahan atas nama Ramli tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya menurun.
Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas kasus penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari. Mereka dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan. Tersangka terdiri dari KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dua dari tiga terdakwa juga dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Semua pihak diminta untuk terus memantau perkembangan sidang untuk mendapatkan informasi terbaru.