Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya kabar ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih sejahtera. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini tentu saja disambut dengan positif oleh berbagai pihak yang telah menantikan kejelasan terkait pembayaran tunjangan libur mereka. Semoga kebijakan ini dapat memudahkan semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut. Menyambut Hari Raya dengan nyaman dan damai menjadi harapan banyak orang di tengah persiapan akhir jelang perayaan Idul Fitri.
Deadline Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran – PrabowoSubianto.com
