Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, telah menemukan penyimpangan takaran dalam produk MinyaKita kemasan botol 1 liter. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri bersama UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Timur di Pasar Bandar, terungkap bahwa volume minyak goreng dalam kemasan botol tidak sesuai dengan label yang tertera. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Wahyu Kusuma Wardani, menyebutkan bahwa hasil uji sampling menunjukkan kekurangan volume antara 20 hingga 30 ml dari seharusnya, dan hal ini akan segera dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Penemuan serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Pesantren, menegaskan adanya ketidaksesuaian yang cukup luas dalam produk MinyaKita botol.
Sebaliknya, uji takar terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch menunjukkan volume yang sesuai, bahkan ada yang melebihi 1 liter hingga 30 ml. Namun, produk MinyaKita kemasan botol berlabel 800 ml dijual dengan harga setara minyak goreng 1 liter, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Pihak berwenang akan melaporkan semua temuan ini ke pemerintah pusat agar langkah konkret dapat diambil. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng MinyaKita, dengan memilih kemasan pouch atau refill yang sesuai dengan label. Pemerintah Kota Kediri berharap Kementerian Perdagangan segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak konsumen.