Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan dan merampas nyawa orang lain. Menurut Gori, tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup diberikan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut atas perbuatannya. Dalam sidang tersebut juga disebutkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain melanggar peraturan dan undang-undang, bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit, mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut, dan ketidakjujuran para terdakwa selama pemeriksaan di persidangan.
Sidang tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Tim dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini meliputi Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.