Prabowo Subianto THR Cair H-7 Lebaran: Kisah Garis Keras yang Memukau

by -6 Views

Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan mereka menerima THR tepat waktu sesuai dengan komitmen pemerintah. Kejelasan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait THR setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan pentingnya kesejahteraan para pekerja dan mengakui THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Diharapkan penerapan kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link