Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%, termasuk tunjangan kinerja (Tukin). THR ini mencakup ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim dengan besaran yang setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani. THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru, Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Prabowo mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.