Eksepsi Anak Bos Prodia dalam Sidang Asusila

by -6 Views

Dua terdakwa, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak petinggi Prodia, mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum dari anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyebutkan bahwa mereka sepakat untuk mengambil langkah tersebut setelah berembuk. Langkah ini diambil karena klien mereka merasa ada keberatan terhadap dakwaan yang kurang tepat. Meskipun sidang digelar tertutup, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, dan akan dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan seorang gadis berinisial FA pada tahun 2024. Korban lain yang selamat adalah berinisial A. Kasus ini bermula dari kasus prostitusi online antara korban dengan kedua tersangka, di mana korban akhirnya meninggal setelah mendapatkan dosis inex dan air sabu dari kedua tersangka. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersangkut dalam kasus pemerasan. Pasal dakwaan tidak sesuai dengan keyakinan klien, sehingga mereka memilih untuk mengajukan eksepsi sebagai langkah hukum selanjutnya. Kedua terdakwa tetap akan menghadiri sidang berikutnya yang dijadwalkan terbuka untuk umum.

Source link