Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3).
Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada semua aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN di daerah, pemberian akan sama dengan ASN di pusat, sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dimulai pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Prabowo juga menekankan bahwa mobilitas masyarakat diprediksi tinggi selama liburan ini.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama periode liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.