Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup. Hal ini dikarenakan perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa persidangan harus dilaksanakan tertutup dalam kasus yang melibatkan kesusilaan atau terdakwa anak-anak. Sidang nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum, dengan pengecualian pada saat pembacaan putusan.
Terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Korban lainnya, berinisial A, selamat dari kejadian tersebut. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kasus ini juga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan.
Dengan demikian, sidang dugaan kasus asusila ini tetap berjalan meskipun tertutup untuk umum, mempertimbangkan masalah kesusilaan yang terlibat. Selanjutnya, penyelesaian kasus ini akan dibawa ke tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.