Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15) pada Rabu siang. Sidang Mario Dandy dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, seperti yang dijelaskan oleh Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Sidang tersebut juga menghadirkan saksi a de charge, yaitu saksi yang diperkenalkan oleh terdakwa untuk memberikan keterangan yang dapat meredakan dakwaan terhadapnya. Saksi a de charge sering kali dianggap sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Mario dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2). Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Mario dengan tiga pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak. Di antaranya, Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ditambah dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.