Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyoroti praktik prostitusi liar di Gang Royal yang terus merebak di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengakui bahwa upaya penertiban tidak cukup untuk memberantas praktik tersebut, dan meminta partisipasi aktif dari warga untuk melaporkan dan mencegah praktik prostitusi di wilayah tersebut. Agus menekankan bahwa kerja sama seluruh pihak, termasuk TNI-Polri, serta koordinasi lintas instansi, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah prostitusi liar di Gang Royal.
Pada hari Selasa, Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) berhasil ditangkap di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Mereka yang berusia 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di lokasi tersebut meskipun sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh petugas. Agus Irwanto menegaskan bahwa para PSK tersebut telah diserahkan ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan pembinaan.
Satpol PP Jakarta Barat berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinergi antara semua pihak terkait untuk mencegah praktik prostitusi liar agar tidak terulang di masa depan. Dengan dukungan penuh dari warga, institusi, dan masyarakat setempat, diharapkan penindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Royal bisa dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.