Pembunuhan tragis yang menimpa ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, menghebohkan publik setelah motifnya terungkap. Pelaku, FA, membunuh keduanya karena merasa sakit hati dengan kata-kata korban. FA berhutang besar kepada ibu korban, Ecin, dan merasa memiliki kenalan dukun pengganda uang serta dukun pencari jodoh. Setelah gagal dalam ritual penggandaan uang dan pencarian jodoh, korban marah-marah kepada pelaku sehingga memicu tindakan kekerasan yang mengerikan. Pelaku menusuk kepala korban dengan pipa dan merenggut nyawa keduanya dengan kejam.
Korban akhirnya diselimuti dan disembunyikan oleh pelaku di penampungan air. Kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP, seperti pembunuhan berencana dan pembunuhan yang diikuti perbuatan tindak pidana. Ancaman hukuman untuk kasus ini termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, memberikan rasa keadilan bagi korbannya. Kasus tragis ini menjadi bukti kekejaman yang tak terhormat, mengingatkan pentingnya keamanan dan kepatuhan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.