Pada hari Kamis, pihak kepolisian menerima laporan tentang kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial S terhadap seorang anak berinisial SK yang berusia 8 tahun di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban setelah anaknya pulang ke rumah neneknya dan mengalami perlakuan tidak baik dari pria tersebut. Kejadian terjadi pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB, ketika orang tua korban tidak berada di rumah dan pelaku merupakan orang yang tinggal menyewa di tempat nenek korban. Adapun visum telah dilakukan oleh pihak kepolisian namun detailnya belum dapat diungkapkan karena visum tersebut berada di bawah penyidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016. Semua informasi terkait kasus ini tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari kasus serupa di masa depan.
Pria Dituduh Cabuli Anak di Tebet, Polisi Terima Laporan
