Puluhan jemaah umroh yang berangkat melalui PT Mahabbah Fairuza dengan rekomendasi dari oknum Pengurus PCNU Situbondo merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian layanan selama perjalanan. Hingga saat ini, janji ganti rugi yang telah disepakati belum terealisasi, yang menimbulkan kekecewaan di kalangan jemaah. LBH Mitra Santri Situbondo mengamati dugaan kelalaian tersebut. Kuasa hukum jemaah umroh, Abdurrahman Saleh, mengungkapkan bahwa kompensasi yang dijanjikan oleh PT Mahabbah Fairuza masih jauh dari sebanding dengan kerugian yang diderita jemaah. Mereka memberikan waktu hingga akhir Ramadan bagi pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum langkah hukum diambil. Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, mengecam ketidakkooperatifan oknum pengurus PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairuza yang tidak menghadiri mediasi dengan DPRD. Hingga saat berita ini diturunkan, Ketua PCNU Situbondo, KH. Muyiddin Khotif, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berkali-kali melalui WhatsApp. Itulah rangkuman permasalahan yang sedang dihadapi oleh jemaah umroh yang merasa dirugikan dan upaya yang sedang dilakukan untuk penyelesaiannya.
Skandal Jemaah Umroh Merugi: PT Mahabbah Fairuza Dituding Ingkar Janji
