Seorang pria di Jakarta Pusat, berinisial A (41), menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial P (36) pada Sabtu (29/3). Motif penusukan tersebut diduga karena pelaku sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian berdasarkan laporan dari warga. Kejadian ini terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mengalami luka di leher sebelah kiri dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.
Tim kepolisian segera merespons laporan tersebut, menemukan korban sudah terluka, dan membawa korban ke rumah sakit. Pelaku juga berhasil diamankan di sekitar Gang 5 Benhil bersama dengan barang bukti berupa sebilah pisau. Saat ini, pelaku P sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang. Semua keterangan dari saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian telah dikumpulkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keamanan, penting bagi masyarakat untuk menghormati proses hukum dan bekerjasama dengan pihak berwenang.