Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi: Fakta Terbaru

by -10 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan pengemudi ojek daring berinisial MAW oleh dHJ di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada tanggal Senin (3/3). Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto di Polda Metro Jaya pada hari Kamis. Dalam rekonstruksi tersebut, ditemukan fakta baru, di antaranya adalah pelaku menggunakan sebatang kayu atau balok untuk memukul korban tujuh kali, dengan rincian enam kali di bagian kepala dan satu kali di bagian pinggang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret korban ke dapur untuk disembunyikan. Kemudian, pelaku membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban namun membuang tas dan ponsel korban di sebuah kali. Pelaku hanya mengambil motor korban. HJ, pelaku dalam kasus ini, merupakan teman kecil dari korban dan bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal di kawasan Bekasi. Dia ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah dipakainya sehari-hari dengan melakukan penukaran pelat kendaraan. Keseluruhan kejadian ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (3/3). Tindakan pembunuhan ini telah menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Source link