Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat diberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa dari total 1.911 orang, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari 691 narapidana yang beragama Islam, 610 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi, begitu juga dengan 1.090 dari 1.220 tahanan yang beragama Islam. Dari 574 warga binaan yang memenuhi syarat, 12 langsung dibebaskan setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu berharap bahwa remisi tersebut menjadi dorongan bagi WBP untuk berperilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Terdapat 36 orang yang belum dapat diusulkan untuk remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi. Masing-masing remisi yang diterima beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari.
Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Narapidana Rutan Jakpus Bebas
