Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa dari total 1.911 orang yang menerima remisi, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari 691 narapidana yang beragama Islam, sebanyak 610 orang termasuk dalam kategori tersebut, sementara dari 1.220 tahanan, sebanyak 1.090 warga juga merupakan umat Islam.
Dari jumlah itu, 574 WBP memenuhi syarat untuk menerima remisi dan 12 di antaranya dibebaskan langsung setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu menyebutkan bahwa 12 orang tersebut akan bebas pada tanggal 31 Maret 2025 setelah menerima remisi. Harapannya, remisi tersebut akan menjadi pemicu bagi WBP untuk bersikap baik dan aktif dalam program pembinaan yang diadakan oleh Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Pada sisi lain, 36 orang belum bisa diajukan untuk menerima remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi. Wahyu menambahkan bahwa remisi yang diterima beragam, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, hingga satu bulan 15 hari untuk tiga orang. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberian remisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan.