Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tiga kali melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku merupakan tetangga korban dan kejadian tersebut terjadi antara November hingga Desember 2024. Kecurigaan muncul ketika orang tua korban melihat seorang laki-laki masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya ketika diketuk oleh ibu korban, namun kejadian tersebut tidak diikuti oleh tindakan lebih lanjut. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual setelah ditanyai, meskipun belum melaporkan ke polisi. Pelaku kemudian menghilang dari tempat tinggalnya tetapi berhasil ditangkap oleh warga setelah berpapasan dengan korban dan keluarganya. SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat: Kejahatan yang Harus Diwaspadai
