Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu pagi. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda yang tengah bentrok. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku, dengan inisial H (28), C (19), dan A (18), segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, ketiga pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminal jalanan yang bisa meresahkan masyarakat. Ditegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah aksi tawuran dan tindakan kriminal lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian serius dalam menangani tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketertiban umum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi potensial pelaku kejahatan di masa depan.