Seorang wanita berusia 31 tahun dengan inisial WKS telah ditangkap oleh Kepolisian karena melakukan pencurian uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS seorang asisten rumah tangga yang bekerja khusus selama libur Lebaran untuk korban bernama R (45). Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa WKS ditangkap di Mall Season City pada Rabu malam sekitar pukul 20.34 WIB. Pelaku membawa uang tunai senilai Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada siang hari.
Meskipun demikian, korban merasa iba dengan kondisi pelaku yang telah janda dan memiliki dua anak sehingga memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur keadilan restoratif. Kukuh menjelaskan bahwa korban telah memaafkan WKS atas tindakannya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga, menekankan pentingnya teliti dan berhati-hati serta memastikan keabsahan secara hukum dalam proses perekrutan.
Artikel ini disusun oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan diedit oleh Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2025.