Pada malam Minggu (6/4), pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menodong dan menusuk penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi saat AR (22) menodong dan menusuk pemilik warung, S (56), karena tidak terima ditegur saat sedang berkumpul bersama teman-temannya. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada pukul 20.30 WIB.
Menurut keterangan dari Rivai, korban pertama kali mendapatkan laporan bahwa seseorang sedang mengancam anak-anak di depan rumah dengan menggunakan sebilah pisau. Setelah melihat hal tersebut, korban langsung menegur pelaku. Namun, AR tidak terima dengan teguran tersebut dan langsung menyerang korban.
Pelaku AR (22) kini telah berada di tahanan Polsek Makasar dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Kejadian ini merupakan salah satu insiden kekerasan yang terjadi di Jakarta Timur dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam masyarakat.