Seorang terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, menyatakan bahwa para terdakwa melalui penasihat hukum telah mengajukan banding pada Jumat (28/3). Meskipun demikian, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak merencanakan untuk mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa. Sebaliknya, Oditur Militer yang menangani kasus tersebut akan membuat kontra memori atas vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Riswandono menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang banding yang akan dijadwalkan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Dua terdakwa tersebut, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi sebelumnya. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan penadahan yang berujung pada penembakan hingga menewaskan seseorang. Sementara itu, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut terkait perbuatannya dalam kasus tersebut. Kasus penembakan ini menciptakan gelombang kontroversi di masyarakat, dan pengajuan banding dari terdakwa menunjukkan bahwa kasus ini masih memiliki sisi hukum yang kompleks. Penyelesaian terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Terdakwa TNI AL Ajukan Banding atas Kasus Penembakan Bos Rental
