Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) memutuskan untuk bertemu dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus tersebut dinilai terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan sudah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan, namun belum ada kejelasan mengenai tersangka. Hal ini membuat mereka meragukan profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus pelecehan seksual ini.
Yansen juga menyampaikan bahwa ketika kasus ditingkatkan ke penyidikan, seharusnya sudah ada tersangkanya namun hingga 10 bulan ke depan, belum ada perkembangan yang signifikan. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga merasa dipertanyakan kredibilitasnya oleh para korban karena kurangnya kooperasi dari pihak penyidik. Mereka berharap pertemuan dengan Kompolnas dapat mempercepat penyelesaian kasus yang telah terlalu lama menggantung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus pelecehan yang melibatkan ETH terhadap dua wanita masih dalam proses sidik dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari, mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Meskipun masih dalam proses, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan segera.
ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri terkait laporan polisi yang diajukan oleh RZ dan DF. Meskipun demikian, penanganan kasus ini dianggap lambat sehingga evaluasi terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban. Dengan demikian, kasus pelecehan seksual mantan Rektor UP ini tetap menjadi perhatian utama dan diharapkan segera mendapat kejelasan.