Keluarga Situr Wijaya Menyatakan Tidak Ada Pemberian Kuasa Hukum Terkait Kasus Kematian
Keluarga Situr Wijaya menegaskan bahwa tidak ada pemberian kuasa hukum kepada pihak manapun terkait kasus kematian Situr Wijaya. Sahrul, yang mewakili pihak keluarga, menjelaskan bahwa tidak ada kuasa hukum yang diberikan kepada pihak tertentu dalam kasus ini. Dia juga menambahkan bahwa informasi mengenai perkembangan kasus ini hanya akan disampaikan oleh pihak keluarga melalui perwakilannya.
Sahrul juga menyatakan bahwa proses lanjutan terkait laporan di Polda Metro Jaya masih tetap berjalan. Dokumen-dokumen penting telah dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu. Sebelumnya, Kuasa Hukum Situr Wijaya telah mengajukan laporan terkait dugaan pembunuhan korban.
Menurut Kuasa Hukum, Situr Wijaya meninggal mendadak di sebuah hotel di Jakarta dan diduga menjadi korban kekerasan yang berujung pembunuhan. Laporan tersebut disampaikan kepada Polda Metro Jaya, dengan rincian kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Pihak keluarga korban curiga bahwa Situr Wijaya meninggal karena dibunuh setelah melihat kondisi tubuh korban yang mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, serta luka memar di seluruh tubuhnya.
Saat ini, keluarga masih menunggu hasil autopsi dari pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Situr Wijaya. Penyelidikan terus dilakukan untuk membawa keadilan bagi korban.