Polisi Sita 23 Ribu Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

by -6 Views

Kasus sindikat peredaran uang palsu terungkap setelah Polsek Tanah Abang berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu beserta alat-alat cetak dan sablon. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basukidi, menginformasikan bahwa telah mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain uang palsu, polisi juga menyita 15 lembar uang dollar Amerika senilai 100 dollar dan barang bukti lainnya seperti printer, mesin penghitung uang, laptop, dan lain sebagainya.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah petugas curiga dengan sebuah tas yang tertinggal di kereta rel listrik Stasiun Tanah Abang. Setelah pemilik tas mengklaimnya, ternyata tas tersebut berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan dari pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sindikat peredaran uang palsu yang cukup masif. Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Tanah Abang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan semacam ini. Semua pihak dihimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan uang yang diterima, terutama dalam jumlah besar untuk mencegah penyebaran uang palsu di masyarakat.

Source link