Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Warga Diminta Beralih ke eSIM

by -7 Views

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Ia mengimbau masyarakat yang sudah memiliki ponsel yang mendukung eSIM untuk beralih guna meningkatkan keamanan. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Meutya menegaskan bahwa Permen 7 tahun 2025 telah dikeluarkan untuk memberikan landasan hukum bagi penggunaan eSIM. Meskipun tidak semua ponsel di Indonesia mendukung teknologi ini, Meutya mendorong mereka yang dapat untuk segera beralih ke eSIM.

Dalam menjawab masukan dan kritikan terkait keamanan data, Meutya menjelaskan bahwa eSIM dapat menjadi solusi untuk melindungi data pribadi. Salah satu masalah keamanan yang dapat diselesaikan oleh eSIM adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam pendaftaran nomor seluler. Dengan pendaftaran menggunakan eSIM dan teknologi biometrik, risiko penyalahgunaan NIK dapat dikurangi secara signifikan.

Meutya menegaskan bahwa pemanfaatan eSIM sudah menjadi keniscayaan, terutama dengan perkiraan perangkat global yang mendukung eSIM mencapai 3,4 miliar unit pada tahun 2025. Meskipun tidak dijadikan sebagai kewajiban, Meutya berpendapat bahwa insentif bagi masyarakat yang beralih ke eSIM seharusnya menjadi pendorong yang kuat. Keamanan data yang lebih baik dan kemampuan untuk melawan praktik penipuan dan pencurian data menjadi alasan utama dalam migrasi ke eSIM.

Selain itu, Meutya juga menyoroti penyalahgunaan NIK yang masih menjadi masalah besar dalam industri telekomunikasi. Ia menyebutkan bahwa ada kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftar 100 nomor berbeda, yang berisiko digunakan untuk kejahatan. Oleh karena itu, Meutya mengingatkan tentang batasan penggunaan NIK di mana satu NIK hanya boleh digunakan untuk tiga nomor dalam satu operator.

Peraturan yang mengatur aturan penggunaan NIK sudah ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, namun peraturan ini akan diperbarui sesuai dengan kebutuhan. Meutya menekankan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan lanjutan untuk memastikan pembaruan data oleh operator seluler sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Meutya diminta untuk menyelesaikan revisi aturan ini dalam waktu dua pekan ke depan.

Source link