Seorang pria berjaket ojek online (ojol) berhasil ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan bahwa upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas lapas pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian ini bermula ketika dua petugas jaga curiga terhadap seorang pria berjaket ojek online di area parkir lapas. Saat petugas menghampiri pria tersebut, dia berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
Wachid menyebutkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu oleh pria tersebut menunjukkan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Petugas Lapas Cipinang pentingnya menjaga kewaspadaan terutama pada jam-jam rawan dan terus memperkuat sistem deteksi dini serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba serta kejahatan lain yang melibatkan narapidana.
Lapas Cipinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba, serta mendukung pembinaan yang bermartabat. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan.
Sumaryo menegaskan bahwa penemuan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan lapas berjalan dengan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.