Babak Lanjutan Kasus Laut Ber-SHM di Sumenep: Polda Jatim Minta Keterangan

by -10 Views

Pengembangan Kasus SHM di Sumenep, Polda Jatim Minta Keterangan Warga Tapakerbau

Tim Penyidik Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang aktif mengumpulkan bukti dan mencari tersangka dalam kasus penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Gapura, Sumenep. Polda Jatim sebelumnya telah memeriksa mantan kepala desa, kepala desa, mantan aparat desa Pemerintah Desa Gersik Putih serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam terbitnya SHM di atas laut.

Pada Jumat (11/4/2025), tiga warga Tapakerbau, Maimunah, Jakfar Shadik, dan H. Amin alias Sabbat, diminta untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Jatim. Mereka didampingi oleh penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto. Warga Getol menolak rencana reklamasi di kawasan laut Gersik Putih untuk dibangun tambak oleh investor bersama pemilik SHM yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.

Marlaf menyatakan bahwa warga dimintai keterangan terkait SHM di atas pantai dekat Kampung Tapakerbau. Dalam pemeriksaan, warga menunjukkan bahwa mereka sejak lahir melihat objek tersebut adalah laut dan bukan lahan garam. Mereka berharap wilayah laut tersebut tetap dipertahankan sebagai laut, karena merupakan sumber kehidupan warga yang bergantung pada laut.

Sebelumnya, warga telah menolak rencana reklamasi laut pada tahun 2023 dan melaporkan tindakan-tindakan terkait rencana pembangunan tambak. Meskipun rencana tersebut dihentikan oleh Polres Sumenep, pembangunan tambak garam di kawasan pantai Tapakerbau kembali dilanjutkan pada awal 2025. Warga terus menolak rencana tersebut, sambil bersamaan dengan penanganan kasus penerbitan SHM di kawasan laut oleh Polda Jatim.

Source link