Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Pemeriksaan ahli pidana ini merupakan langkah untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah pidana atau tidak. Dalam pemeriksaan tersebut, semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk lainnya akan disatukan.
Menurut Nicolas, kasus dapat dikategorikan sebagai pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti dan kemudian dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, jika tidak memenuhi syarat hukum, kasus tersebut akan di sesuaikan dengan hukum yang berlaku. Yang berhak memberikan keterangan mengenai kondisi jenazah Kenzha adalah ahli autopsi mayat dan ahli forensik. Setelah pemeriksaan ahli pidana, dilakukan gelar perkara eksternal melibatkan Bagian Pengawas Penyidik, Inspektorat Pengawasan Daerah, Bidang Hukum, dan Divisi Profesi dan Pengamanan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan kasus kematian Kenzha, polisi telah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kronologi dan penyebab kematian. Namun, hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, belum juga keluar dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, mereka tidak berpihak kepada siapapun dan tetap transparan terhadap masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus.