Pemutakhiran Data Diharapkan Atasi Penyalahgunaan NIK

by -7 Views

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kembali mengingatkan pentingnya pembatasan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal untuk tiga nomor per operator. Aturan ini diperkuat sebagai respons terhadap penyalahgunaan NIK yang masih marak terjadi, di mana bahkan ada satu NIK yang digunakan untuk mendaftar 100 nomor telepon.

Meutya menyoroti kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan NIK untuk aktivitas kriminal, seperti pencurian identitas. Oleh karena itu, dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Meutya menegaskan perlunya pembatasan penggunaan NIK.

Peraturan mengenai pembatasan penggunaan NIK untuk tiga nomor per operator sebenarnya telah ada dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Namun, peraturan ini akan diperbarui agar operator seluler dapat melakukan pembaruan data sesuai dengan nomenklatur yang terbaru. Meutya memperkirakan revisi aturan ini dapat selesai dalam dua pekan mendatang.

Selain itu, Meutya juga mengungkap bahwa seringkali menerima laporan penipuan yang dilakukan melalui ekosistem seluler. Dirut Telkomsel, Nugroho, menjelaskan bahwa penipuan semacam ini hampir setiap hari terjadi, dengan para pelaku yang terpusat di beberapa daerah tertentu seperti Ogan Komering Ilir dan Sulawesi Selatan. Dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital, diharapkan praktek-praktek penipuan tersebut dapat ditekan.

Source link